Dalam suatu
pengajian yang dihadiri oleh para orang tua di suatu kampung, TGH. Sakaki Umar
pendiri Pondok Pesantren Ad Diinul Qayyim Kapek Gunungsari membuka pengajian
dengan membahas masalah sholat. Pada saat membahas masalah sholat tersebut
kemudian dia membacakan suatu hadits yang artinya: “Siapa-siapa yang
meninggalkan sholat secara sengaja maka ia adalah kafir yang nyata.”(Al Hadits)